Kamis, 19 April 2018

tugas guru menurut uu no 14 tahun 2005

Dalam dunia pendidikan guru adalah guru merupakan komponen strategis yang memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa.bahkan keberadaan guru merupakan faktor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih lebih pada era kontemporer ini.
tugas guru menurut uu no 14 tahun 2005
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih- lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah- tengah lintasn perjalanan zaman dengan teknologi canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamaik untuk dapat mengadaptasi diri.
Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling mudah terkena pencemaran
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai- nilai hidup. Mengajar berati meneruskan dan menegmbangkan ilmu penegetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berati mengembangkan keterampilan – keterampilan pada siswa.
Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatiahan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi seorang guru bertugas merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan
Selain bimbingan, seorang guru juga haruslah mengadakan pelatihan kepada siswa – siswanya agar dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan guru dalam mendidik, dan sejauh mana para siswa memahami maksud dan tujuan seorang guru serta dapat menerapkannya dalam kehidupannya.
Akan tetapi sangat disayangkan pada zaman sekarang ini banyak guru menjalankan tugas semata- mata karena digaji oleh pemerintah atau yayasan dimana guru itu mengajar. Sehingga tidak heran kalau apa yang menjadi tujuan pendidikan sulit untuk tercapai
Melihat hal ini maka penyusun ingin mengemukakan kepada para pembaca apa sebenarnya tugas dan fungsi guru dalam dunia pendidikan, baik menurut para pakar pendidikan maupun undang- undang yang mengatur. Agar menegtahui tugas yang mestinya harus dijalankan oleh seorang guru sehingga apa yang menjadi harapan sebagai seorang guru profesional bisa terwujud.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas,maka yang menjadi permasalahan pokok adalah bagaimana tugas dan fungsi guru menurut pakar dan undang- undang yang dapat menyususn rumusan di bawah ini :
I.     Bagaimana tugas dan fungsi guru menurut pakar ?
II.    Bagaimana tugas dan fungsi guru menurut undang- undang ?

BAB II
PEMBAHASAN
1.         Tugas Dan Fungsi Guru Menurut Para Pakar
     Guru adalah figur seorang pemimpin. Bila di pahami tugas  Guru tidak hanya harus menguasai satu atau beberapa disiplin keilmuan yang harus dapat diajarkannya, ia harus juga mendapat pendidikan kebudayaan yang mendasar untuk aspek manusiawinya. Jadi di samping membiasakan mereka untuk mampu menguasai pengetahuan yang dalam, juga membantu mereka untuk dapat menguasai satu dasar kebudayaan yang kuat. Jadi bagi guru-guru juga perlu diberikan dasar pendidikan umum.
menurut Roestiyah N.K.,tugas guru adalah sebagai brerikut :[1]
Ø  Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman – pengalaman
Ø  Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita- cita dan dasar negara kita pancasila
Ø  Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai Undang- undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR No.II Tahun 1983
Ø  Sebagai perantara dalam belajar. Didalam proses belajar guru hanya sebagai perantara/ medium, anak harus berusaha sendiri mendapatkan/ insight timbul perubahan dalam penegtahuan, tingkah laku dan sikap.
Ø  Guru adalah pembimbing, untuk membawa anak didik kearah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak didik menurut kehendaknya.
Ø  Guru adalah pen dihubung antara sekolah dan masyarakat. Anak nantinya kan hidup dan bekerja, serta mengabdikan diri dalam masyarakat, dengan demikian anak harus dilatih dan dibiasakan di sekolah terlebih dahulu.
Ø  Guru sebagai administrator dan menejer Diamping mendidik, seorang guru haru dapat mengerjakan urusan tata usaha membuat buku kas, daftar induk, rapor, daftar gaji, dan sebagainya, serta dapat mengkoordinasi segala pekerjaan di sekolah secara demokratis, sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
Ø  Pekerjaan guru sebagai suatu profesi. Orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja dengan baik, maka harus menyadari benar- benar pekerjaannya sebagai suatu profesi.
Ø  Guru sebagai perencana kurikulum. Guru mengahdapi anak- anak setiap hari, gurulah yang paling tahu kebutuhan anak- anak dan masyarakat sekitar, maka dalam menyusun kurikulum, kebutuhan ini tidak boleh di tinggalkan.
Ø  Guru sebagai pemimpin. Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak kearah pemecahan soal, membentuk keputusan, dan menghadapkan anak- anak kepada problem
Ø  Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak- anak. Guru harus turut aktif dalam segala aktifitas anak,misalnya dalm ekstrakurikuler membentuk kelompok belajar dan sebagainya.                 
Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadiaan anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa dan negara. Guru harus bertanggung jawab atas segala sikap dan tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik.
Menurut Wens Tanlain dan kawan- kawan sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki beberapa sifat, yaitu :
Ø  Menerima dan mematuhi norma, nilai- nilai kemanusiaan;
Ø  Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani, gembira ( tugas bukan menjadi beban baginya );
Ø  Sadar akan nilai- nilaiyang berkaitan dengan perbuatan serta akibat- akibat yang timbul;
Ø  Menghargai orang lain termasuk anak didik
Ø  Bijaksana dan hati- hati
Ø  Takwa terhadap tuhan yang maha esa[2]
Tugas seorang guru jika di kelompokkan terbagi menjadi tiga jenis, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Guru merupakan profesi / jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.  Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang diluar pendidikan itulah sebabnya jenis profesi ini palin mudah terkena pencemaran.tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai- nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan – keterampilan pada siswa.  [3]
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Guru hendaklah dapat membantu anaka didiknya meneruskan dan mengembangkan nilai- nilai hidup, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan serta menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan mereka.[4]
Tugas guru dalam bidang kemanusian disekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua.ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswannya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajaranya itu kepada siswanya. Para siswa akan enggan mengahadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehinnga setiap lapisan masyarakat (homo ludens, homopuber, dan homo sapiens) dapat di mengerti bila mengahadapi guru.[5]
Menurut  WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu
1.      pendidik (nurturer) Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat
2.      model, Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.

3.      Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak.
4.      Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
5.      Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
6.      Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
7.       Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.[6]


Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih- lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah tengah lintasan perjalan zaman dengan teknologi yang cancing dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri. Selain memiliki tugas, guru juga memiliki fungsi yang tidak kalah pentingnya dalam dunia pendidikan. Peran dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal sebagaimana yang dikemukakan oleh Adam dan Decey  dalam Basic Principles Of Student Teaching,  diantaranya adalah : [7]
a.         Guru sebagai demostrator
Melalui perannya sebagai demonstrator, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuan dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa
b.        Guru sebagai penegelola kelas
Dalam perannya sebagai pengelola kelas, guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasikan
c.         Guru sebagai mediator atau fasilitator
Sebagai mediator, guru hendaknya memiliki penegtahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar mengajar.
d.        Guru sebagai evaluator
Guru hendaknya mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan tercapai atau belum, dan apakah materi yang telah diajarkan sudah cukup tepat dan dapat di pahami oleh siswannya.
Disamping fungsi- fungsi yang telah diutarakan diatas, ada beberapa lagi fungsi guru sebagai pendidik atau siapa saja yang telah menerjunkan diri menjadi guru, yaitu :
a.         Korektor
Sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Nilai yang berbeda ini harus betul- betul dipahami dalam kehidupan masyarakat.
b.    Informator
Sebagai informotory, guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu penegtahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaranyang telah diprogramkan dalam kurikilum.
c.     Motivator
Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
d.    Inisiator
Dalam fungsinya sebagai inisiator, guru harus dapat menjadi pencetus ide- ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
e.     Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah penting dari semua peran yang telah disebutkan diatas, adalag sebagai pembimbing. Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru disekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap
f.     Supervisor
Sebagai supervior, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.[8]
2.              Tugas Dan Fungsi Guru Menurut Undang- Undang
Dalam Undang – Undang Sisdiknas Bab XI  pasal 39, 40 dan 42 dinyatakan bahwa tugas guru adalah merencanakan dan melaksanaakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dimanamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberukan kepadanya, memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[9]
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, bahwa guru memiliki tugas sebagai berikut:
a.         Memiliki akademik yang berlaku.
b.        Memiliki kompetensi pedagogik, yaitu yang meliputi :
v  Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
v  Pemahaman terhadap peserta didik
v Pengembangan kurikulum atau silabus
v Perancangan pembelajaran
v Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
v Pemanfaatan teknologi pembelajaran
v Evaluasi hasil belajar dan
v Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai       potensi yang dimilikinya
c.         Memiliki kompetensi kepribadian, yang meliputi :
v Beriaman dan bertakwa
v Berahlak mulia, arif dan bijaksana
v Demokratis, mantap
v Berwibawa, stabil;
v Dewasa, jujur , sportif
v Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
v Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
v Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.[10]
d.        Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
v Berkomunikasi lisan, tulis, dan / atau isyarat secara santun
v Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
v Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan pemimpin satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik.
v Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan
v Menerapkan prinsip persaudaraan sejai dan semangat kebersamaan.[11]
e.         Memiliki kompentensi profesional, yang meliputi :
v Mampu menguasai materi secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
v  Mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan,teknologi,atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / kelompok mata pelajaran yang akan dilampaui
f.         Memiliki sertifikat pendidik
g.        Sehat jasmani dan rohani
h.        Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dulakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan.
i.          Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
j.          Melaksanakan pembelajaran yang mencangkup kegiatan pokok:
ü Merencanakan pembelajaran
ü Melaksanakan pembelajaran
ü Menilai hasil pembelajaran
ü Membimbing dan melatih peserta didik ; dan
ü Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Selain tugas- tugas diatas, seorang guru juga mempunyai fungsi yang tidak kalah pentingnya. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, dikatakan bahwa guru sebagai tenaga profesioanal berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan. [12]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan diatas, maka dapat disimpuljan sebagai berikut :
1.      Guru adalah sosok sangat penting untuk membangun bangsa ini sebgai mana yang di kemukakan para pakar bahwa tugas guru terbagi menjadi tiga yaitu sebgai profesi Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai- nilai hidup. Mengajar berati meneruskan dan menegmbangkan ilmu penegetahuan dan teknologi.tugas kemanusian dimana guru harus menjadi orang tua kedua bagi para siswanya.dan tugas kemasyarakatan dimana guru harus bisa berbaur dengan masyarakat agar bisa bekerjasama dalam bidang apapun terutama dalam bidang pendidikan dan urusan kemasyarakatan.
Sedangka fungsi guru adalah sebagai korektor, informasi motivator,demostrator, inovator, fasilitator, pembimbing dan pengelola kelas.
2.      Menurut undang- undang tugas guru memiliki tugas sebagai perencana dan pelaksana proses pembelajran, menilai hasil belajar siswa, pengabdian kepada masyrakat,bangsa dan negara dan khususnya tugas guru adalah sebagai pembimbing. Sedangkan fungsi guru adalah meningkatkan martabat dan peran dari agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan untuk mewujudkan cita- cita pendidikan.
B.     Saran- saran
Sebagai seorang pendidik hendaklah kita selalu menjaga martabat kita sebgai seorang guru kita harus bisa membentuk anak- anak bangsa yang bisa berguna bagi negara dengan penuh kesabaran dan keiklasan agar supaya tujuan pendidikan kita di indonesia ini bisa tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaiful Bahri. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Cet. III  ; Jakarta : PT.Rineka Cipta.2005.

http://www.bjgp-rizal.com/2018/03/pengertian-guru-profesional-menurut-uu-no-14-tahun-2005.html. diaskses tanggal 24 maret 2018.
http://freejournal1.blogspot.co.id/2018/04/isi-uu-no-14-tahun-2005-tentang-guru.html
http://ibd4.wikispaces.com/file/view/ir4001BAB%2BII.pdf.dikses tanggal 25 maret 2011.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan Prundang- Undangan RI Tentang Sistem Pendidikan Nasioanal  Cet.I ; Bandung : Nuansa Aulia, 2008. 

Usaman,Moh. Uzer.Menjadi Guru Profesional.Cet.XI ; Bandung : PT. remaja Rosdakarya, 2000.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar